Pergeseran Paradigma Pemidanaan: Membedah Teori Integratif Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Modern
Pergeseran Paradigma Pemidanaan: Membedah Teori Integratif Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Modern 1. Latar Belakang Pertanyaan paling mendasar dalam hukum pidana bukanlah sekadar "apa perbuatan yang dilarang?" , melainkan "mengapa seseorang harus dipidana ketika melanggar larangan tersebut?" . Jawaban atas pertanyaan ini menentukan filosofi dasar, sanksi, dan arah penegakan hukum pidana di suatu negara. Secara historis, penjatuhan sanksi pidana sering kali dipahami sebagai bentuk penderitaan yang sengaja ditimpakan oleh negara kepada pelaku kejahatan. Namun, seiring berkembangnya kesadaran hak asasi manusia, psikologi, dan kriminologi, hukum pidana modern menyadari bahwa penjatuhan penderitaan tanpa tujuan yang jelas hanya memproduksi siklus kekerasan baru tanpa menyelesaikan akar masalah kejahatan. Dilema ini melahirkan perkembangan Teori Tujuan Pemidanaan . Teori ini berevolusi dari pemikiran pembalasan murni ( retributif ), menuju pendekatan kemanfaatan da...